Dalam momentum apa sebenarnya kita menyadari bahwa Din Al-Islam itu penting? Tentu dalam konteks ini, berislam bukan sekadar merasa paling benar atau “kepedean”, melainkan sebuah sikap. Meskipun Tuhan telah menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, para pewaris Nabi tak henti-hentinya menyuarakan pesan suci.
Sayangnya, kita sering kali masih sibuk mengotak-ngotakkan, melakukan framing, hingga mengalami krisis identitas demi mencari validasi. Memang, ada fase di mana manusia berada di kelas “pencarian pengakuan” seperti itu, dan itu sah-sah saja sebagai proses. Namun, apakah kita mau terus-menerus terjebak dalam perdebatan cengkir dan krambil, atau meributkan mana yang degan dan mana yang bluluk?
Sudah saatnya kita naik kelas, melalui obrolan di Sinau Bareng, kita mengolah rasa dan memetakan logika agar tidak menjadi pribadi yang kagetan dan gumunan.
Dalam tradisi keilmuan Islam, kita mengenal istilah tafaqquh fiddin, sebuah upaya mendalam untuk memahami agama. Ia bukan sekadar menyentuh permukaan, melainkan menggali makna ajaran hingga ke akar-akarnya. Dari proses pencarian yang tekun inilah lahir sosok Faqih, pribadi yang memiliki pemahaman mendalam.
Seorang Faqih tidak hanya hafal teks keagamaan, tetapi mampu menjelaskan, menafsirkan, dan memberikan panduan atas persoalan nyata yang dihadapi umat. Dalam khazanah pemikiran Islam, otoritas ini sering disebut sebagai Wilayatul Faqih. Secara sederhana, ia adalah kewenangan keilmuan yang menjadi rujukan bagi mereka yang membutuhkan panduan.
Praktik ini sebenarnya sangat rasional dan berlaku dalam keseharian. Saat sakit, kita mencari dokter. Saat tersandung masalah hukum, kita berkonsultasi dengan ahli hukum. Maka dalam beragama, sudah sepatutnya masyarakat merujuk kepada mereka yang memiliki otoritas keilmuan yaitu Faqih atau Ulama.
Prinsip kembali kepada otoritas ini adalah tanda tradisi intelektual yang sehat. Keahlian tidak muncul tiba-tiba, ia lahir dari proses belajar yang panjang, pengalaman yang matang, dan kedalaman spiritual. Para ahli ini berperan sebagai jembatan yang menghubungkan umat dengan Ayatullah, tanda-tanda kebesaran dan wahyu Allah yang menjadi pedoman hidup.
Melalui kedalaman ilmu, para faqih berusaha menerjemahkan ajaran Tuhan agar relevan dengan masyarakat luas. Inilah pola dakwah Kanjeng Nabi yang bi lisanil qaumy, berbicara dengan bahasa dan konteks kaumnya. Mereka memiliki “akses intelektual” untuk menelaah pesan Ilahi, baik yang tersurat dalam wahyu maupun yang tersirat di alam semesta.
Namun, akses ini bukan hak istimewa yang jatuh dari langit. Ia adalah buah dari disiplin ilmiah dan tanggung jawab moral yang besar. Menghormati otoritas ilmu bukanlah ketaatan buta, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses pencarian kebenaran dan dedikasi panjang dalam memahami kehendak Tuhan.
Melalui spirit Wilayatul Faqih yang berangkat dari tafaqquh fiddin yang mumpuni, tradisi keilmuan Islam akan terus menjaga keseimbangan antara wahyu, akal, dan otoritas. Dengan begitu, agama tidak hanya berhenti sebagai keyakinan kognitif, tetapi benar-benar dingelmuni dan digali dengan penuh tanggung jawab.
Pertanyaannya kemudian bagi kita, Mampukah kita mengaktivasi “Ayatullah” dalam diri dan kehidupan kita? Apakah kita layak menjadi bagian dari Wilayatul Faqih, atau setidaknya mencetak diri menjadi “tanda” kebesaran-Nya itu sendiri? Jika bukan kita yang memulai proses tafaqquh ini, lantas siapa lagi yang mampu? (Kh)








